Ada 3 Yang Patut Disalahkan Setelah Terjadi Pemerkosaan

Image by Ala Zabut: Diagram siklur faktor terjadinya
tindak kriminal pemerkosaan
Siapa yang patut disalahkan setelah terjadi pemerkosaan? pertanyaan yang bagus untuk mengungkap tabir sebab-akibat terjadinya kasus tindak kriminal pemerkosaan. Pemerkosaan dalam tulisan ini dikaitkan dengan kekerasan seksual yang dilakukan seorang laki-laki/pria atau banyak laki-laki melakukan pemaksaan berhubungan seksual terhadap seorang atau lebih perempuan/wanita. Memprihatinkan, dimana setiap negara persentase pemerkosaan/kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat tajam setajam sil**.

Pemerkosaan dalam Pengertian

Sebelum menguak tabir misteri siapa yang patut disalahkan dalam kasus pemerkosaan, alangkah baiknya kita mengetahui defenisi pemerkosaan itu sendiri. Pemerkosaan adalah kata dasar dari "perkosa" yang artinya adalah aktivitas seseorang atau massal melakukan persetubuhan/jimak secara kasar, keras, brutal, hebat, ganas, memaksa dan atau mengancam terhadap orang lain. Seperti Organisasi Kesehatan Dunia yang dikutip dari Wikipedia berbahasa indonesia mengartikan bahwa pemerkosaan sebagai
"penetrasi vagina atau anus dengan menggunakan penis, anggota-anggota tubuh lain atau suatu benda -- bahkan jika dangkal -- dengan cara pemaksaan baik fisik atau non-fisik." Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda tahun 1998 merumuskan pemerkosaan sebagai "invasi fisik berwatak seksual yang dilakukan kepada seorang manusia dalam keadaan atau lingkungan yang koersif"
Namun kata pemerkosaan ini tidak hanya dikaitkan dengan kasus kekerasan dan pemaksaan dalam melakukan hubungan seksual karena kata pemerkosaan juga sering digunakan dalam kalimat kiasan, sebagaimana dikutip dari wikipedia Indonesia
Istilah pemerkosaan dapat pula digunakan dalam arti kiasan, misalnya untuk mengacu kepada tindakan-tindakan kriminal umum seperti pembantaian, perampokan, penghancuran, dan penangkapan tidak sah yang dilakukan kepada suatu masyarakat ketika sebuah kota atau negara dilanda perang.

Pokok masalah dan Faktor Terjadinya Pemerkosaan

Setelah mengetahui pengertian/defenisi pemerkosaan diatas maka poin ini akan mengungkap tabir siapa yang patut disalahkan dalam kasus pemerkosaan. Masalah ini dibagi kedalam tiga bagian yaitu: 
  • Pertama, diketahui seorang perempuan adalah pangkal terjadinya tindak kriminal pemerkosaan ini (walaupun sebagai korban). Mengapa? karena secara psikologis wanita hakikatnya adalah simbol keindahan bagi laki-laki dan penyalur birahi seksual bagi laki-laki. Maka karena itu, setiap seorang perempuan yang seharusnya menjaga kehormatannya dengan baik, lupa menutup auratnya, khilaf atas perbuatannya akan sangat mungkin mengundang syahwat kaum laki-laki. Misalnya, wanita yang secara sengaja atau tidak sengaja mempertontonkan bagian-bagian tubuhnya dengan busana mini, bikini, jeans, ketat, leajing dengan lenggak-lenggok secara wajar atau tidak wajar. Hal inilah dapat menjadi faktor utamanya. Namun dari banyak perempuan yang diwawancarai sering menyangkal
    "Kenapa selalu wanita yang disalahkan?, kaum laki-laki saja yang tidak ber-Iman, tidak mampu menahan nafsunya."
    Sangkalan itu memang benar, perempuan yang menyangkal seperti itu hanya belum sadar bagaimana cara menjaga kehormatannya.
  • Kedua, diketahui laki-laki adalah pihak yang diundang syahwatnya. Setelah faktor yang pertama diatas, laki-laki adalah faktor penentu terjadinya tindak kriminal pemerkosaan. Laki-laki yang diundang syahwatnya oleh perempuan pasti bereaksi, reaksi pria tersebut adalah apakah laki-laki tersebut terus melotot atau menundukkan kepala dan terus berjalan. Laki-laki sebagai manusia biasa walaupun sudah dibekali keimanan, moral dan etika yang kuat masih bisa saja tergoda, bagaimana dengan laki-laki yang status sosialnya berandalan, bodoh dan tidak pernah dibekali moral, etika dan beragama? Pastinya adalah type laki-laki yang harus extra diwaspadai oleh perempuan. Dilakukan wawancara kepada beberapa laki-laki yang pernah menjadi pelaku pemerkosaan dan yang belum pernah melakukan "mengapa melakukan hal tersebut?", maka dengan rasa membenarkan diri sendiri dan menyalahkan perempuan, alasan beberapa laki-laki itu menjawab hampir sama
    "Kenapa dia pakai baju sexy? kenapa dia lenggak-lenggok didepan saya? kenapa dia tatap saya seperti lagi pengen? jadi apa salah saya kalau saya makan dia? dia sendiri koq yang undang saya, berarti dia pengen dong."
    Sangkalan mereka memang benar, hanya saja jawaban laki-laki yang seperti ini sudah pasti adalah laki-laki bersalah karena belum atau tidak mampu mengendalikan nafsu birahinya.
  • Ketiga, Media diketahui sebagai faktor informan. Dengan alat media seperti koran, majalah, televisi, koran online, handphone berkemampuan internet d.l.l. sangat memudahkan pada laki-laki bahkan anak laki-laki mengakses berita dan hiburan dalam melihat keindahan wanita-wanita yang dapat mengundang syahwat mereka. Ditambah lagi maraknya berita-berita kriminalitas dari tehnologi media, dimana dari berita-berita kriminal yang diekspos ke publik sangat mungkin menjadi bahan pembelajaran bagi yang membaca/menonton untuk melakukan tindak kriminal yang sama. logikanya apabila seorang sudah belajar dari berita-berita dari media tersebut secara psikologis orang tersebut sedikit banyaknya terpengaruh oleh berita tersebut. Orang yang terpengaruh atas keburukan dan berniat memperkosa akan mencari korban bahkan bukan perempuan yang umbar aurat saja yang menjadi kemungkinan korbannya tetapi bisa juga perempuan baik-baik yang tidak pernah umbar aurat. Kebebasan media ini bukan saja akan mengundang pengaruh negatif timbulnya kejahatan seksual yang baru, tetapi juga dapat mengundang kejahatan-kejahatan yang lainnya.
Jadi, Siapakah yang patut disalahkan setelah terjadinya tindak kriminal pemerkosaan? Yaitu tiga faktor yang disebutkan diatas. Bila perempuan tersebut tidak menutupi auratnya dan laki-laki tersebut tidak menahan nafsunya maka perempuan sebagai korban dan laki-laki sebagai pelaku tidak ada yang dapat dibenarkan. Sama dengan media yang mengekspos dan mempublikasikan acara-acara umbar aurat wanita dan pria, karena media berpotensi mengajak dan mengajari publik ke arah tindakan-tindakan yang tidak baik. Akhir kata tulisan ini bukan bentuk diskriminasi, Tulisan ini hanya serangkaian logika sebab-akibat yang mudah-mudahan dapat menjadi tuntunan yang baik bagi halayak.

0 Response to "Ada 3 Yang Patut Disalahkan Setelah Terjadi Pemerkosaan"

Post a Comment

Kritik dan sarannya dipersilahkan...! No pising, no spam, tidak singgung sara.... :)
"bagikan komentar berpahala, tidak berkomentar tidak berdosa."

Lisensi Creative Commons