Konfigurasi Politik dan Produk Hukum Periode Demokrasi Liberal

Ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 gagasan demokrasi dalam kehidupan politik mendapatkan tempat yang sangat menonjol. BPUPKI dan PPKI dapat dikatakan tidak memperdebatkan dengan berpanjang-panjang untuk bersepakat memilih demokrasi dalam kehidupan bernegara yang kemudian dituangkan dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945.

Dari sini terlihat bahwa pada saat negara Indonesia dibentuk para pendiri negara telah mendambakan suatu negara hukum yang berasaskan demokrasi, sehingga dalam setiap keputusan politik harus diambil berdasarkan aspirasi dan kehendak masyarakat secara keseluruhan tanpa memperhatikan kelompok atau golongan tertentu.

Konfigurasi Politik

Penelusuran terhadap konfigurasi politik periode demokrasi parlementer dimulai pada akhir pendudukan jepang di Indonesia, yakni ketia pemerintah menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang ditindaklanjuti dengan pembentukan badan pembentuk rancangan UUD dan badan persiapan kemerdekaan.

Karakter Produk Hukum 

Pada periode ini beberapa produk legislasi dikeluarkan. Ada beberapa perundang-undangan yang menyangkut lembaga perwakilan dan lembaga umum, tetapi tidak semuanya dapat dilakukan sesuai dengan tujuannya. Beberapa UU Tentang Pemerintah Daerah diundangkan, dan produk hukum Agraria Nasional telah digarap dalam waktu yang panjang dalam periode ini, tetapi baru bias final sesudah terjadi perubahan system politik atau periode sesudahnya.

Download makalah lengkap, cover, kata pengantar, daftar isi, pembahasan, daftar pustaka:

Makalah tema: Konfigurasi Politik dan Produk Hukum Periode Demokrasi Liberal


Preview Makalah:

0 Response to "Konfigurasi Politik dan Produk Hukum Periode Demokrasi Liberal"

Post a Comment

Kritik dan sarannya dipersilahkan...! No pising, no spam, tidak singgung sara.... :)
"bagikan komentar berpahala, tidak berkomentar tidak berdosa."

Lisensi Creative Commons