Pengertian, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat Ijarah

Pengertian Sewa Menyewa dan Upah (Ijarah)

Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-iwadh yang arti dalam bahasa indonesianya adalah ganti dan upah.
Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefenisikan ijarah, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Menurut Hanafiyah bahwa ijarah ialah “Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan,”[1]
  2. Menurut Malikiyah bahwa ijarah ialah “Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan”.[2]

Dari defenisi-defenisi diatas kiranya dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah.

Dasar Hukum Ijarah

Dasar-dasar hukum ijarah dalam al-Qur’an adalah:
ۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍َٔاتُوهُنَّ
jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, (Al-halaq: 6)
 
قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَ‍ٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَ‍ٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ ٢٦
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya" (Al-Qashash: 26)

Dasar hukum ijarah dari al-Hadis adalah:

أُعطواالاَجيرَ اَجْرَهُ قبلَ اَن يَّجِفَ عُرُقُهُ
“Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering.” (Riwayat Ibnu Majah).

Rukun dan Syarat Ijarah

Rukun-rukun dan syarat-syarat ijarah adalah sebagai berikut:

1)   Mu’jir dan musta’jir, yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah mengupah. Mu’jir adalah yang memberikan upah dan yang menyewakan, musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu, disyarakatkan pada mu’jir dan musta’jir adalah baligh, berakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai. Allah Swt. Berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (an-Nisa: 29)

Bagi orang yang berakad ijarah juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.

2)   Barang yang disewakan atau seauatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini.

  • Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat dimanfaatkan kegunaannya.
  • Hendahlah benda yang menjadi objek sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat diserahkan kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaannya (khusus dalam sewa-menyewa)
  • Manfaat dari benda yang disewa adalah perkara yang mubah (boleh) menurut Syara’ bukan hal yang dilarang (diharamkan).
  • Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zat)-nya hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.

Catatan kaki:
[1] Lihat Fiqh ‘Ala Madzahib al Arba’ah, hlm. 94,
[2] Ibid. hlm 97

Demikian pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat sewa menywa dan upah (ijarah) ini semoga dapat menjadi bahan referensi.

0 Response to "Pengertian, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat Ijarah"

Post a Comment

Kritik dan sarannya dipersilahkan...! No pising, no spam, tidak singgung sara.... :)
"bagikan komentar berpahala, tidak berkomentar tidak berdosa."

Lisensi Creative Commons